Produk kesehatan yang dipasarkan di wilayah hukum indonesia harus senantiasa mendapatkan izin dari badan POM sebagai lembaga pengawas makanan dan obat di indonesia. Dan untuk mendapatkan izin tersebut produk propolis diamond, Natural PNZ propolis dan PropolisKU harus diuji terlebih dahulu dilaboratorium yang ditunjuk badan POM. Adapun hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Propolis Diamond, Natural PNZ Propolis dan PropolisKU aman dan halal untuk di konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar